Putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianti, Abdul Qodir Jaelani alias Dul, masih berada di ruang Emergency Room Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta. Dul yang mengendarai mobil Lancer bernomor polisi B 80 SAL dan menabrak dua mobil lain terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10juta.
Itu tertera dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kanit Lantas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Agung Budi Leksono mengatakan itu di Jakarta, Minggu (8/9).
Agung mengatakan proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kepolisian juga masih mengolah tempat kejadian perkara atau TKP di KM 8 Tol Jagorawi.
"Masih kami pelajari. Masih ada gelar pemeriksaan lanjut, olah TKP. Total yang meninggal masih dalam penyelidikan, untuk sementara enam orang," tambahnya.
jual cialis
ReplyDeletepembesar alat vital
viagra asli